Oleh: Ahmad ZR
Indonesiainside.id, Jakarta — Keputusan Universitas Indonesia (UI) menolak penetapan guru besar Ade Armando diapresiasi banyak pihak. Di antara yang memberi apresiasi atas sikap senat guru bedar UI adalah kuasa hukum pelapor atas Ade Armando dari LBH Street Lawyer, Kamil Pasha. Pasalnya, Ade kerap kali melontarkan pernyataan kontroversial dan tendensius.
“Jelas saudara Ade Armando dalam cuitannya beberapa tahun lalu dilaporkan klien kami. Ini karena terlapor melakukan penodaan agama dengan menyatakan Allah suka jika ayat-ayat-Nya dibaca dengan langgam hiphop dan sebagainya,” kata Kamil, Sabtu (3/8).
“Menurut kami wajar saja yang bersangkutan ditolak sebagai guru besar. Tidak mungkinlah UI mengangkat tersangka sebagai guru besar,” ujarnya.
Kamil menilai, UI telah mengambil langkah tepat agar tidak menerima pria tersebut di tempat pendidikan terkemuka dan terbaik di Indonesia ini. Menurut dia, UI tidak boleh mengambil profesor yang telah melakukan penodaan agama, apalagi terhadap agama terbesar dan mayoritas di Indonesia, yaitu agama Islam.
“Seharusnya Ade Armando juga malu, dengan dia menunjuk hidung orang lain, maka empat jari yang lainnya menunjuk kepada dirinya sendiri. Berkacalah atas prrilakunya selama ini,” ujar Kamil.
Menurut dia, Ade meresahkan masyarakat dan tidak disukai masyarakat. Ini terutama pernyataannya yang telah menodai agama Islam.
Kamil mengingatkan saat 2017 lalu, tatkala Ade kembali menyandang status tersangka setelah diberikan surat perintah penghentian penyidikan oleh (SP3) kepolisian. Ini diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah gugatan praperadilan dimenangkan oleh LBH Street Lawyer.
Ia juga meminta kepada kepolisian, terutama Polda Metro Jaya yang menangani dugaan tindak pidana penodaan agama oleh Ade Armando, agar kembali memproses status Ade sebagai tersangka. Kamil menyatakan bukti-bukti dan para saksi sudah dapat menguatkan, bahwa Ade diduga melakukan penodaan agama.
“Kami minta kepada Polda Metro Jaya, tolonglah dinaikan ke kejaksaan, agar segera disidang dan yang bersangkutan dinaikkan (statusnya) menjadi terdakwa,” katanya. (AS)