APRESIASI TERHADAP KEBIJAKAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA PASANGAN NIKAH SIRI

APRESIASI TERHADAP KEBIJAKAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA
PASANGAN NIKAH SIRI

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
menyebut pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu
keluarga (KK) dengan syarat-syarat tertentu. LBH Street Lawyer mendukung
dan mengapresiasi langkah tersebut dengan alasan sebagai berikut :

  1. Bahwa langkah pemerintah tersebut adalah bentuk jaminan kepastian
    hukum bagi seluruh warga negara Indonesia agar terdata dalam kartu
    keluarga tanpa terkecuali, terutama sekali bagi wanita yang menikah
    siri dan anak yang hasil pernikahan siri tersebut. Hal ini sejalan dengan
    amanat konstitusi Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 :
    “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
    kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
    hukum.”
  2. Bahwa dalam beberapa kasus, sering terjadi pengabaian hak dantanggung jawab dari suami terhadap istri siri serta anak yang dilahirkannya, semata karena pernikahannya tidak tercatat dalam buku nikah atau tidak terdata dalam KK ataupun dokumen negara lainnya. Belum lagi perlakuan diskriminatif kerap dialami oleh anak yang akibattak tercatat dalam dokumen kependudukan. Dengan adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai syarat pembuatan KK bagi pasangan nikah siri, dan didatanya pihak yang menikah siri tersebut dalam satu KK, maka dapat meminimalisir terjadinya pengabaian hak dan tanggung jawab serta perlakuan diskriminatif terhadap perempuan yang menikah siri dan anak yang dilahirkannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 28 B ayat (1) : “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
  3. Bahwa dengan dapat didatanya pasangan nikah siri dalam 1 (satu) KK, anak yang dihasilkan oleh pernikahan tersebut dapat dimasukan dalam 1 (satu) KK yang sama, sehingga juga mempermudah anak dari pasangan nikah siri tersebut memperoleh Akta Kelahiran dengan nama Bapak dan Ibu yang jelas serta pemenuhan hak-hak asasi anak. Hal ini sejalan dengan Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak :

Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 :
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.”
Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak :
“Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan
diasuh oleh orang tuanya sendiri.”

Bahwa oleh karenanya setiap upaya pemenuhan Hak Konstitusional
oleh pihak penyelenggara negara, termasuk pemerintah, perlu didukung
dan diapresiasi, dengan tidak melupakan pentingnya pengawasan oleh
segenap elemen masyarakat terhadap pelaksanaannya dilapangan.
Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja
samanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 08 Oktober 2021
TTD
TIM LBH STREET LAWYER

CP :
Wisnu Rakadita, S.H., M.H. (0817816911)
Sumadi Atmadja (085694502442)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *