LBH STREET LAWYER
Latar Belakang Pendirian
Rasa keprihatinan dan melihat suramnya wajah penegakan hukum di Indonesia dimana masih banyaknya kaum miskin dan marginal baik secara ekonomi maupun politik, yang tidak mendapatkan keadilan. Kondisi ini pada akhirnya membuat masyarakat miskin kerap menjadi korban ketidakadilan dalam setiap proses peradilan, maupun kebijakan pemerintah;
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
SEJARAH
Hal tersebut yang melatarbelakangi beberapa orang sarjana hukum muda di bawah pimpinan Sdr. Rangga Lukita Desnata, untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer pada tanggal 29 Agustus 2009, dan status badan hukum Perkumpulan pada tanggal 22 Februari 2014;
Ungkapan Street (jalanan) identik dengan keterbelakangan dan ketidakberdayaan. Karenanya, penamaan LBH Street Lawyer berarti LBH yang memiliki pengacara dan pemberi bantuan hukum yang berkomitmen untuk membela masyarakarat miskin dan termarjinalkan;
LBH Street Lawyer ingin menepis anggapan masyarakat khususnya kalangan bawah, bahwa bantuan hukum itu mahal, sehingga orang miskin dilarang berperkara.
Pada perkembanganya LBH Street Lawyer juga aktif memberikan bantuan hukum atas kasus-kasus yang mendapat perhatian publik, melibatkan tokoh-tokoh agama maupun aktivis, advokasi umat, advokasi kebijakan yang sekiranya merugikan masyarakat, serta advokasi hak asasi manusia;
Selain itu LBH Street Lawyer juga melakukan pemberdayaan dan penguatan masyarakat lewat konsultasi hukum, pelatihan paralegal, dan juga mengadakan pelatihan dan seminar hukum diberbagai kesempatan, baik secara mandiri, atau atas permintaan lembaga atau pihak tertentu dengan brand SL EDULAW, serta personil LBH Street Lawyer yang diundang sebagai pembicara / pemateri dalam berbagai kesempatan.