
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, yang beralamat di Jl. Kemang Timur No. 37A, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, resmi menyampaikan laporan serta permohonan tindak lanjut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus judi online (Judol) yang melibatkan aparatur kementerian sebagai pelindung jaringan situs judi online.
Adapun pokok-pokok laporan yang kami sampaikan adalah sebagai berikut:
- Kasus ini terungkap pada bulan November 2024, berawal dari penangkapan 11 (sebelas) orang, termasuk 10 (sepuluh) pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang diduga terlibat dalam jaringan Judol.
- Penuntut Umum telah menyusun Surat Dakwaan terhadap 4 (empat) orang terdakwa dengan No. Reg. Perkara: PDM-32/JKTSL/Eku.2/05/2025.
- Dalam surat dakwaan tersebut, nama Budi Arie Setiadi disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang diduga menerima bagian sebesar 50% dari total keuntungan pengelolaan situs Judol.
- Perbuatan tersebut patut diduga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
- Bahwa perbuatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi (saat ini menjabat Menteri Koperasi) diduga telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Perbuatan ini memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Oleh karena itu, LBH Street Lawyer mendesak KPK segera melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Budi Arie Setiadi, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPK.
LBH Street Lawyer menegaskan bahwa keterlibatan aparatur negara dalam melindungi praktik haram seperti judi online tidak boleh dibiarkan, karena mencederai prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, merugikan keuangan negara, serta berpotensi terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan penegakan hukum. Kami mendesak KPK untuk segera bertindak demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 28 Agustus 2025
Hormat Kami,
LBH STREET LAWYER
Irvan Ardiansyah, S.H.
Zainudin Firdaus, S.H.
CP:
- Irvan Ardiansyah, S.H. – 0815-6436-121
- Zainudin Firdaus, S.H. – 0838-9322-0444

