
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer resmi melaporkan dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan keterlibatan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online (judol) yang menyeret aparatur negara.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Kamis (28/8/2025), LBH Street Lawyer menyebut kasus ini bermula dari penangkapan 11 orang pada November 2024, di antaranya 10 pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang diduga menjadi pelindung jaringan situs judol.
Berdasarkan Surat Dakwaan dengan No. Reg. Perkara: PDM-32/JKTSL/Eku.2/05/2025, nama Budi Arie Setiadi disebut oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang diduga menerima 50% dari total keuntungan pengelolaan situs judi online.
“Perbuatan tersebut patut diduga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Selain itu, perbuatan Budi Arie juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b UU Tipikor,” tulis LBH Street Lawyer.

LBH Street Lawyer menilai dugaan praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan juga pengkhianatan terhadap prinsip penyelenggaraan negara yang bersih. Oleh karena itu, mereka mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan penindakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk Budi Arie Setiadi.
“Keterlibatan aparatur negara dalam melindungi praktik haram seperti judi online tidak boleh dibiarkan. Ini merugikan keuangan negara, mencederai keadilan, dan berpotensi terkait tindak pidana korupsi serta pencucian uang,” tegas LBH Street Lawyer.
LBH Street Lawyer menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam menghadapi praktik kotor yang melibatkan pejabat negara, dan meminta KPK untuk segera bertindak demi kepastian hukum dan keadilan.
LBH Street Lawyer terdiri Irvan Ardiansyah, S.H dan Zainudin Firdaus, S.H.
(suaranasional.com)