Rilis Pers : Mengecam Pelarangan Pemakaian Hijab Paskibraka Putri 2024

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sehubungan dengan adanya dugaan PELARANGAN PEMAKAIAN HIJAB bagi ANGGOTA PASKIBRAKA PUTRI kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Bahwa terdapat sejumlah anggota Paskibraka putri yang sebelumnya diketahui memakai hijab, namun pada saat pelantikan Paskibraka seluruhnya terlihat tidak memakai hijab, sehingga patut dan wajar jika masyarakat mencurigai atau menduga adanya larangan pemakaian hijab bagi anggota Paskibraka putri;
  2. Bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangannya dimana negara wajib menjunjung tinggi prinsip Negara Hukum, termasuk dalam hal kemerdekaan penduduk untuk menjalankan ajaran agamanya, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.“;
  3. Bahwa Indonesia dalam sila Ke-1, Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga Pemerintah wajib memastikan Sila tersebut diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
  4. Bahwa Paskibraka Nasional 2024 mereka berasal dari siswa-siswi SMA dan sederajat yang terpilih, yang dimana hal ini telah melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM “Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali“;
  5. Bahwa dalam aturan International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana dimaksud Pasal 18 ICCPR mengatur “bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama“. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan pilihannya;
  6. Bahwa PELARANGAN PEMAKAIAN HIJAB tersebut justru sebagai bukti adanya pihak-pihak yang dengan terang-terangan melanggar konstitusi, Pancasila dan HAM, anti kebhinekaan, serta memaksakan penyamarataan tak peduli jika sampai harus melanggar keyakinan atau agama yang dianut oleh seseorang, mirip dengan apa yang dipraktikan oleh negara-negara komunis pada masa lalu, maupun pemerintahan Islamophobic Prancis yang melarang atlit- atlitnya yang berlaga di Olimpiade Paris 2024 dari memakai hijab;
  7. Bahwa pelarangan hijab pada Paskibraka putri juga merupakan suatu bentuk Islamophobia, juga diskriminasi seseorang berdasarkan keyakinannya, hal yang sedang dilawan bersama- sama oleh berbagai elemen masyarakat sipil di seluruh dunia, justru anehnya malah terjadi di Indonesia, hal ini tentu menjadi preseden buruk yang menyakiti perasaan umat Islam, baik Indonesia maupun di seluruh dunia;
  8. Oleh karenanya kami mengecam keras adanya pelarangan hijab pada Paskibraka Putri 2024, apalagi kegiatan mereka akan secara langsung ditayangkan televisi nasional maupun internasional pada upacara 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara (IKN), dan seluruh pihak- pihak yang terlibat atas PELARANGAN tersebut, termasuk didalamnya pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), harus dicopot, diberhentikan dari jabatannya serta diberi sanksi;
  9. Kami juga menyerukan kepada Rakyat Indonesia untuk ikut serta mengecam atas adanya pelarangan pemakaian hijab paskibraka putri, dan senantiasa mengawasi, memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Demikian rilis pers ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jakarta, 14 Agustus 2024
Hormat Kami, TTD
TIM LBH STREET LAWYER

CP: Irvan Ardiansyah, S.H. (08156436121);
Sumadi Atmadja, S.H., M.H. (081511884540).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *