Jakarta – Keluarga korban kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permintaan itu disampaikan karena mereka merasa mendapatkan ancaman teror pasca-kerusuhan tersebut.
“Keluarga korban ada merasa ada ancaman dan intimidasi dari pihak tertentu, karena didatangi oleh beberapa pihak dan mereka merasa terancam atau terintimidasi,” ucap Wisnu Rakadita sebagai pengacara dari salah satu keluarga korban itu saat ditemui di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Senin (17/6/2019).
Wisnu mengaku meminta perlindungan ke LPSK untuk 4 keluarga korban, yaitu keluarga M Harun al-Rasyid, Farhan Syafero, Adam Nurian, dan Sandro. Pertemuan antara Wisnu dan LPSK berlangsung selama satu jam secara tertutup.
Selepasnya, Wisnu bersama juru bicara LPSK Mardiansyah menyampaikan keterangan pers. “Mereka mengajukan permohonan perlindungan kepada keluarga korban yang saat kejadian itu meninggal dunia,” ucap Mardiansyah.
Salah seorang korban, yaitu Harun, sebelumnya disebut tewas saat ada kerusuhan 21-22 Mei 2019. Jasadnya semula dievakuasi ke RS Dharmais dengan status Mr X atau jasad tanpa identitas. Namun, karena diketahui sebagai korban kerusuhan, maka pihak RS Dharmais menyerahkan jenazah Harun ke RS Polri.