Liputan6.com, Jakarta – Johan Khan, pelapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan, lantaran polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
Johan mengaku heran terhadap keputusan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menerbitkan SP3, setelah Ade ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, Johan mengajukan permohonan praperadilan, dengan harapan kasus dugaan penodaan agama tersebut kembali ditangani.
“Kita agak aneh alasan SP3-nya. Kalau alasan itu tidak ditemukan unsur pidana, padahal tahapannya sudah penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka,” ujar Johan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (21/8/2017).
Johan menuturkan, dengan ditingkatkannya perkara tersebut ke tahap penyidikan, menunjukkan polisi telah menemukan unsur pidana. Apalagi, polisi juga menetapkan Ade Armando sebagai tersangka.
“Ini kan tersangka sudah ada, jadi kan perkara terang. Kok alasannya (SP3) karena tidak ada unsur pidana,” tutur dia.
Sidang Ditunda
Sidang praperadilan terkait SP3 perkara Ade Armando sedianya digelar hari ini. Namun, sidang terpaksa ditunda selama sepekan, lantaran Polda Metro Jaya selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.
“Kita tunda satu minggu untuk memanggil kembali pihak termohon,” ujar Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Johan Khan, Juanda Eltari menyayangkan ketidakhadiran pihak Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Ia berharap, polisi hadir pada persidangan pekan depan.
“Mungkin termohon belum siap, harapan kami sidang berikutnya datang dan bisa membuktikan alasan mereka kenapa penyidikan ini di-SP3,” ucap Juanda.
Johan Kahn melaporkan Ade Armando pada Mei 2015 atas unggahan status di Facebook yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues.”
Unggahan tersebut dianggap menodai agama. Ade Armando akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Januari 2017. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, pada 21 Februari 2017, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, saat itu Kombes Wahyu Hadiningrat, menyatakan kasus Ade Armando telah dihentikan. Polisi beralasan penerbitan SP3 itu dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana pada perkara tersebut.